FKN MGMP MATEMATIKA SMP

MGMP Matematika Kota Manado

  • Home
  • Kota-Manado
    • Berita
    • MGMP MATEMATIKA SMP KOTA MANADO
  • Berita
  • Anggota
  • Blogs

Berita

SK MGMP MATEMATIKA KOTA MANADO 2020

  • MERVIN P. LOLOWANG
  • 1 dikunjungi
  • 06-02-2022 21:10:51

PEMERINTAH KOTA MANADO

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jl. Jalan Pingkan Matindas No. 135, Telepon (0431)-841887 MANADO

 
                                                                                                                                

 

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MANADO

NOMOR:                  /0.01/DikBud/KP/2020

 

TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SMP KOTA MANADO

PERIODE KEPENGURUSAN TAHUN 2020-2023

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MANADO

Menimbang

:

a.    bahwa Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MATEMATIKA SMP merupakan salah satu wadah untuk peningkatan dan pengembangan profesi guru;

b.   bahwa untuk kelancaran kegiatan MGMP MATEMATIKA SMP dipandang perlu menetapkan pengurus dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Mengingat

:

1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

3.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

4.  Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi  Kepegawaian Negara Nomor : 03/ V / PB /2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Memperhatikan

 

1.   Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

2.   Pemilihan Pengurus MGMP MATEMATIKA Kota Manado pada tanggal 07 Desember 2019 di SMP Negeri 7 Manado

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Susunan Pengurus MGMP MATEMATIKA SMP Kota Manado Periode Kepengurusan Tahun 2020 – 2023 sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.

Kedua

:

Pengurus MGMP MATEMATIKA SMP Kota Manado sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut:

a)  Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG/MGMP;

b)  Melaksanakan kegiatan MGMP sesuai program yang telah ditetapkan;

c)  Membuat pertanggung jawaban kegiatan, administrasi, dan keuangan pelaksanaan program;

d) Membuat  laporan kegiatan MGMP kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Ketiga

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di : Manado

Pada tanggal   : 21 Januari 2020             

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kota Manado

 

 

 

Dr. Daglan M. Walangitan, M.Pd

Pembina Utama Muda

NIP 19631208 199412 1 001


Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado

Nomor     :       /0.01/DikBud/KP/2020

Tanggal    : 21 Januari 2020

Tentang    : Pembentukan Pengurus MGMP

                    MATEMATIKA SMP Kota Manado

                    Periode Kepengurusan 2020 – 2023

 

 

PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)

MATEMATIKA SMP KOTA MANADO

PERIODE TAHUN 2020 – 2023

 

Pembina                      :   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Manado

Penanggungjawab       :  Pengawas SMP Bidang Matematika kota Manado

Ketua                               :  Mervin P. Lolowang, M.Pd          (SMP Negeri 1 Manado)

Wakil Ketua                    :  Maritje O. Palit S.Pd, MM.Pd      (SMP Negeri 10 Manado)

Bendahara                       :  Venny M. Mononimbar, S.Pd      (SMP Negeri 8 Manado )

Sekretaris I                      :  Fatmawati, M.Pd                          (SMP Negeri 10 Manado)

Sekretaris II                     :  Wilhelmina Th. Salem, S.Pd.        (SMP Negeri 13 Manado)

Bidang Perencanaan & Pelaksanaan Program :

                                                    Handri Matindas, S.Pd               (SMP Negeri 7 Manado)

Bidang Humas dan Kerjasama : 

                                                    Ronny Sandag, S.Pd                   (SMP Advent 1 Tikala)

Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi & SARPRAS :

                                                    Pierson J.E. Manoppo, ST           ( SMP Advent 4 Pall 2 )
Bidang Pengembangan Profesi Guru :

                                                    Manzur Djenaan, S.Pd                (SMP Negeri 5 Manado)

Bidang Pengembangan Media dan Bahan Ajar :                     

    Ni Nengah Dauh, S.Pd               (SMP Negeri 14 Manado)

 

Ditetapkan di             : Manado

Pada tanggal  : 21 Januari 2020             

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kota Manado

 

 

 

Dr. Daglan M. Walangitan, M.Pd

Pembina Utama Muda

NIP 19631208 199412 1 001

 

JOB DESCRIPTION

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. KETUA

a.    Memimpin berorganisai dengan baik dan bijaksana

b.    Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan

c.    Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan

d.   Memimpin rapat dalam kepengurusan MGMP

e.       Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

2. WAKIL KETUA

a.    Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan

b.    Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan

c.    Menggantikan ketua jika berhalangan hadir dalam suatu kegiatan

d.   Membantu ketua dalam kegiatan MGMP

e.    Bertanggung jawab kepada ketua

3.  SEKRETARIS

a.    Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan

b.    Mendampingi ketua dalam memimpin dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan

c.    Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan

d.   Bersama ketua menandatangani setiap surat

e.    Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi

f.     Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

4. BENDAHARA

a.    Membuat program anggaran pendapatan dan belanja MGMP

b.    Bertanggung jawab dalam mengelola keuangan baik pemasukan/pengeluaran/biaya yang diperlukan

c.    Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk dipertanggungjawabkan

d.   Menyampaikan laporan keuangan secara berkalA.

5. SIE / BIDANG

Sie / Bidang Perencanaan & Pelaksanaan Program:

a.              Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan anggota

b.             Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan pada ketua

c.              Membantu kelancaran kegiatan organisasi

Sie / Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi & SARPRAS :

a.         Melaksanakan kegiatan organisasi dan mengadministrasikan

b.        Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan yang diprogramkan

c.         Bertanggung jawab atas lancarnya suatu kegiatan terkait dengan SARPRAS

Sie / Bidang Humas dan Kerjasama :

a) Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan instansi lain

b) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan instansi lain atau luar kepada ketua

c) Membantu kelancaran kegiatan organisasi

 

Error, query failed